{"id":638,"date":"2026-05-12T06:59:13","date_gmt":"2026-05-12T06:59:13","guid":{"rendered":"https:\/\/lbhtimhukumborsaksirumonggur.com\/?p=638"},"modified":"2026-05-12T07:00:39","modified_gmt":"2026-05-12T07:00:39","slug":"ruu-perampasan-aset-2026-antara-senjata-melawan-korupsi-dan-ancaman-abuse-of-power","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lbhtimhukumborsaksirumonggur.com\/?p=638","title":{"rendered":"RUU Perampasan Aset 2026:  Antara Senjata Melawan Korupsi dan  Ancaman Abuse of Power"},"content":{"rendered":"<p>Penulis: Dr. Agung Sihombing, S.Pt., S.H., M.A., M.H<\/p>\n<p>Selasa, 12 Mei 2026<\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><strong>Pendahuluan<\/strong><\/p>\n<p>Tahun 2026 menjadi momentum penting dalam sejarah hukum Indonesia. Setelah bertahun-tahun menjadi wacana politik, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya masuk prioritas pembahasan DPR. Pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, hingga masyarakat sipil kini sama-sama menaruh perhatian besar terhadap regulasi yang disebut-sebut akan menjadi \u201csenjata pamungkas\u201d melawan korupsi dan kejahatan ekonomi.<\/p>\n<p>Namun di balik dukungan publik terhadap pemberantasan korupsi, muncul pertanyaan mendasar: \u201cApakah negara boleh merampas aset seseorang sebelum ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap?\u201d<\/p>\n<p>Pertanyaan inilah yang membuat RUU Perampasan Aset menjadi salah satu isu hukum paling tajam dan kontroversial saat ini.<\/p>\n<p><strong>Mengapa RUU Perampasan Aset Dianggap Penting?<\/strong><\/p>\n<p>Selama ini, banyak perkara korupsi di Indonesia berakhir dengan paradoks:<\/p>\n<ul>\n<li>pelaku dipenjara,<\/li>\n<li>tetapi aset hasil kejahatan tidak berhasil dipulihkan secara maksimal.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Akibatnya, negara sering gagal mengembalikan kerugian keuangan negara meskipun koruptor telah divonis bersalah. Pakar hukum pidana bahkan menilai sistem hukum saat ini terlalu fokus menghukum badan pelaku, tetapi lemah dalam mengejar hasil kejahatan.<\/p>\n<p>RUU Perampasan Aset hadir dengan konsep baru:<\/p>\n<ul>\n<li>negara dapat mengejar aset hasil tindak pidana,<\/li>\n<li>termasuk melalui mekanisme tertentu tanpa menunggu putusan pidana final,<\/li>\n<li>khususnya bila pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau aset sulit dibuktikan melalui mekanisme konvensional.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Konsep ini dikenal secara internasional sebagai:<\/p>\n<p><strong>Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB)<\/strong><\/p>\n<p>atau perampasan aset tanpa pemidanaan.<\/p>\n<p><strong>Masalah Besarnya: Potensi Abuse of Power<\/strong><\/p>\n<p>Di sinilah polemik utama muncul.<\/p>\n<p>Secara teori, RUU ini memang terlihat progresif untuk memberantas korupsi. Namun dalam praktik, banyak ahli hukum khawatir regulasi tersebut dapat berubah menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan apabila tidak dibatasi secara ketat.<\/p>\n<p>Karena faktanya:<\/p>\n<p>merampas aset jauh lebih mudah dibanding memulihkan nama baik seseorang.<\/p>\n<p>Kekhawatiran publik bukan tanpa alasan. Dalam praktik penegakan hukum Indonesia, penyitaan aset sering menjadi instrumen tekanan psikologis bahkan sebelum seseorang diputus bersalah.<\/p>\n<p>Apabila mekanisme pengawasan lemah, maka perampasan aset berpotensi:<\/p>\n<ul>\n<li>digunakan secara politis,<\/li>\n<li>menjadi alat kriminalisasi,<\/li>\n<li>menimbulkan ketidakpastian investasi,<\/li>\n<li>hingga melanggar hak konstitusional warga negara.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Karena itu, perdebatan terbesar bukan lagi soal \u201csetuju atau tidak memberantas korupsi\u201d, tetapi:<\/p>\n<p>bagaimana memastikan negara tidak menjadi terlalu kuat tanpa kontrol hukum yang memadai.<\/p>\n<p><strong>Benturan dengan Asas <em>Presumption of Innocence<\/em><\/strong><\/p>\n<p>Dalam hukum pidana modern terdapat prinsip fundamental:<\/p>\n<p><strong><em>Presumption of Innocence<\/em><\/strong> atau asas praduga tidak bersalah.<\/p>\n<p>Prinsip ini menegaskan bahwa:<\/p>\n<ul>\n<li>seseorang dianggap tidak bersalah,<\/li>\n<li>sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Persoalannya, konsep perampasan aset tanpa pemidanaan berpotensi berbenturan dengan prinsip tersebut.<\/p>\n<p>Karena secara substansi:<\/p>\n<ul>\n<li>negara dapat mengambil aset,<\/li>\n<li>meskipun pemilik belum dipidana secara final.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Inilah alasan banyak akademisi menuntut agar:<\/p>\n<ul>\n<li>mekanisme pembuktian diperketat,<\/li>\n<li>pengawasan hakim diperkuat,<\/li>\n<li>dan standar pembuktian aset dibuat sangat ketat.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Jika tidak, maka hukum pidana dapat berubah dari: <em>alat mencari keadilan<\/em> menjadi: alat <em>pengambilalihan kekayaan warga negara.<\/em><\/p>\n<p><strong>Dimensi Politik yang Tidak Bisa Dipisahkan<\/strong><\/p>\n<p>RUU Perampasan Aset bukan hanya isu hukum, tetapi juga isu politik kekuasaan.<\/p>\n<p>Sebab regulasi ini akan menentukan:<\/p>\n<ul>\n<li>siapa yang berwenang menyita aset,<\/li>\n<li>seberapa besar kewenangan aparat,<\/li>\n<li>dan bagaimana hubungan antara negara dengan hak milik warga negara.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Karena itu, publik mulai mempertanyakan:<\/p>\n<ul>\n<li>apakah RUU ini benar-benar untuk pemberantasan korupsi,<\/li>\n<li>atau justru membuka ruang perluasan kewenangan aparat penegak hukum.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Presiden dan DPR memang sama-sama menyatakan dukungan terhadap pemberantasan korupsi dan pembahasan RUU Perampasan Aset.<\/p>\n<p>Namun dalam negara hukum demokratis, niat baik saja tidak cukup. Kekuasaan tetap harus dibatasi.<\/p>\n<p><strong>Indonesia Sedang Memasuki Era \u201cFollow The Money\u201d<\/strong><\/p>\n<p>Selama bertahun-tahun, penegakan hukum Indonesia fokus pada:<\/p>\n<ul>\n<li>menangkap pelaku,<\/li>\n<li>memenjarakan tersangka,<\/li>\n<li>dan menghukum badan seseorang.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Kini paradigma mulai berubah menjadi:<\/p>\n<p><strong>\u201cfollow the money\u201d<\/strong> yakni mengejar aliran dan hasil kejahatan.<\/p>\n<p>Pendekatan ini sebenarnya lazim digunakan secara internasional dalam:<\/p>\n<ul>\n<li>tindak pidana korupsi,<\/li>\n<li>pencucian uang,<\/li>\n<li>narkotika,<\/li>\n<li>hingga kejahatan siber.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Karena organisasi kejahatan modern tidak takut dipenjara, tetapi takut kehilangan aset. RUU Perampasan Aset lahir dari semangat tersebut.<\/p>\n<p><strong>Tantangan Terbesar: Kepercayaan Publik<\/strong><\/p>\n<p>Masalah terbesar hukum Indonesia sebenarnya bukan kurangnya undang-undang.<\/p>\n<p>Masalah utamanya adalah:<\/p>\n<ul>\n<li>rendahnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Masyarakat melihat bahwa:<\/p>\n<ul>\n<li>hukum sering tajam ke bawah,<\/li>\n<li>tetapi tumpul ke atas,<\/li>\n<li>selektif,<\/li>\n<li>dan kadang dipengaruhi kepentingan politik.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Karena itu, regulasi sekuat apa pun akan tetap diperdebatkan apabila:<\/p>\n<ul>\n<li>integritas aparat belum dipercaya penuh,<\/li>\n<li>transparansi penegakan hukum masih lemah,<\/li>\n<li>dan pengawasan belum optimal.<\/li>\n<\/ul>\n<p>RUU Perampasan Aset dapat menjadi terobosan besar melawan korupsi. Tetapi juga dapat menjadi bom waktu hukum apabila digunakan tanpa kontrol ketat.<\/p>\n<p><strong>Kesimpulan<\/strong><\/p>\n<p>RUU Perampasan Aset adalah salah satu pembahasan hukum paling penting dan paling panas di Indonesia saat ini. Regulasi ini dapat menjadi instrumen revolusioner untuk memiskinkan koruptor dan memulihkan kerugian negara secara maksimal.<\/p>\n<p>Namun dalam negara hukum demokratis, pemberantasan korupsi tidak boleh mengorbankan:<\/p>\n<ul>\n<li>hak asasi manusia,<\/li>\n<li>asas praduga tidak bersalah,<\/li>\n<li>kepastian hukum,<\/li>\n<li>dan perlindungan hak milik warga negara.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Karena sejarah membuktikan:<\/p>\n<p>kekuasaan yang terlalu kuat tanpa kontrol hukum, pada akhirnya selalu berpotensi disalahgunakan.<\/p>\n<p>Maka tantangan terbesar Indonesia bukan hanya memberantas korupsi, tetapi memastikan bahwa perang melawan korupsi tetap berjalan di dalam koridor negara hukum.<\/p>\n<p>Top of Form<\/p>\n<p>Sumber :<\/p>\n<ul>\n<li><a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/2026\/01\/19\/ruu-perampasan-aset-tegaskan-pemulihan-kerugian-negara-berprinsip-jaga-keadilan-dan-ham?utm_source=chatgpt.com\">RUU Perampasan Aset Tegaskan Pemulihan Kerugian Negara Berprinsip Jaga Keadilan dan HAM | E-Media DPR RI \u2013 Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia<\/a><\/li>\n<li><a href=\"https:\/\/www.babelinsight.id\/hambatan-perampasan-aset-koruptor-dpr?utm_source=chatgpt.com\">Pakar UI Soroti Hambatan Perampasan Aset Koruptor dalam RDPU DPR<\/a><\/li>\n<li><a href=\"https:\/\/www.kompas.com\/tren\/read\/2025\/05\/07\/123000765\/didukung-prabowo-kenapa-dpr-baru-bahas-ruu-perampasan-aset-pada-2026-?page=all&amp;utm_source=chatgpt.com\">Didukung Prabowo, Kenapa DPR Baru Bahas RUU Perampasan Aset pada 2026?<\/a><\/li>\n<li><a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/2026\/01\/19\/ruu-perampasan-aset-tegaskan-pemulihan-kerugian-negara-berprinsip-jaga-keadilan-dan-ham?utm_source=chatgpt.com\">RUU Perampasan Aset Tegaskan Pemulihan Kerugian Negara Berprinsip Jaga Keadilan dan HAM | E-Media DPR RI \u2013 Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia<\/a><\/li>\n<\/ul>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Penulis: Dr. Agung Sihombing, S.Pt., S.H., M.A., M.H Selasa, 12 Mei 2026 \u00a0Pendahuluan Tahun 2026 menjadi momentum penting dalam sejarah hukum Indonesia. Setelah bertahun-tahun menjadi wacana politik, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya masuk prioritas pembahasan DPR. Pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, hingga masyarakat sipil kini sama-sama menaruh perhatian besar terhadap regulasi yang disebut-sebut akan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":626,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-638","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lbhtimhukumborsaksirumonggur.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/638","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lbhtimhukumborsaksirumonggur.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lbhtimhukumborsaksirumonggur.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lbhtimhukumborsaksirumonggur.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lbhtimhukumborsaksirumonggur.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=638"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/lbhtimhukumborsaksirumonggur.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/638\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":642,"href":"https:\/\/lbhtimhukumborsaksirumonggur.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/638\/revisions\/642"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lbhtimhukumborsaksirumonggur.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/626"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lbhtimhukumborsaksirumonggur.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=638"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lbhtimhukumborsaksirumonggur.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=638"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lbhtimhukumborsaksirumonggur.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=638"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}